News SMS Store

SE DJBK 47/2026 Perbarui Acuan Biaya Konstruksi: Material dan SMKK Perlu Masuk RAB

Material Bangunan • 2026-08-17T12:00:00+07:00

Surat Edaran DJBK Nomor 47/SE/Dk/2026 memuat tata cara perkiraan biaya konstruksi, AHSP, dan biaya penerapan SMKK. Kontraktor perlu menertibkan daftar material, APD, dan consumable sejak tahap estimasi.

Ringkasan berita

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU mempublikasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026 tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum. Halaman produk hukum tersebut mencantumkan batang tubuh SE serta lampiran terkait pengumpulan data harga pokok sektor konstruksi, acuan AHSP, biaya penerapan SMKK, hingga AHSP bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya.

Sumber:DJBK Kementerian PU.

Dampak untuk proyek dan procurement

Bagi kontraktor, mandor, dan tim procurement, SE ini memperkuat pesan bahwa estimasi biaya tidak boleh hanya menghitung material utama. Item pendukung seperti fastener, alat ukur, APD, bekisting kecil, chemical, waterproofing, dan alat finishing perlu dimasukkan sejak awal agar tidak berubah menjadi pembelian darurat di tengah pekerjaan.

Damdex multifungsi
Damdex multifungsi

Untuk pekerjaan sipil ringan, daftar belanja bisa dikaitkan dengan produk sepertiLokal Besi behel 8 mm,Lokal Besi Hollow,Lokal Triplek 9mm, dan material pelapis sepertiSika Sikatop 107.

Checklist sebelum finalisasi RAB

  • Pisahkan material utama, material bantu, APD, alat kerja, dan consumable.
  • Masukkan item SMKK: helm, sarung tangan, masker, rambu, barrier, lampu kerja, dan alat pembersih area.
  • Cek satuan belanja agar tidak tercampur antara meter, batang, lembar, pail, dan unit.
  • Buat buffer untuk barang kecil yang sering habis seperti lakban, cutter, kuas, mata bor, dan sealant.
  • Simpan alternatif produk bila brand tertentu kosong, tetapi pastikan fungsi teknis tetap sama.

Rekomendasi SMS Store

Produk Terkait

Lihat News Lainnya